Pembuktian
Secara Umum
Pembuktian
sebenaranya termasuk dalam Hukum Acara. Tetapi didalam pembuatannya Pembuktian
termasuk Hukum Acara Materiil dan sekaligus dapat dimasukkan kedalam Hukum
Perdata Materiil.
Macam-macam
Alat Pembuktian
Sesuai
dengan pasal 1866 KUH Perdata, ada 5 macam Alat Pembuktian, yaitu :
1. Bukti Tertulis
contohnya
seperti :
ü Surat
Akte
Adalah
suatu tulisan yang dibuat sebagai pembuktian dalam suatu peristiwa.
Pembuktian
menggunakan Akte atau surat merupakan pembuktian yang paling utama, karena akte
mudah dimengerti dan undang-undang pun untuk beberapa perjanjian sangat
megharuskan pembuatan akte.
Misalnya :
Perjanjian
perdamaian yang mengahruskan adanya perjanjian akta atau tertulis.
ü Surat
Akta Otentik
Adalah
akta yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilakukan
dihadapan pejabat yang berwenang. Seperti Notaris, Pegawai Capil (Catatan
Sipil), dan dihadapan Hakim.
Akta
yang dibuat oleh pejabat berwenang maksudnya adalah bahwa akta itu dibuat
sehubungan dengan tugas para pegawai tersebut, contohnya seperti :
#
Berita acara pemeriksaan Saksi oleh Polisi
ü Tulisan
Di Bawah Tangan
Adalah
suatu akta yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantara pihak yang berwenang.
Sifatnya mengikat kedua belah pihak.
Contohnya :
#
Surat Izin Mengemudi (SIM)
#
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bukti Kesaksian
Dalam
KUH Perdata kesaksian dalam suatu peristiwa sangat diperlukan, karena jika
tidak adanya saksi maka suatu peristiwa tersebut tidak dapat diindahkan atau
dipercaya. Tapi kesaksian tersebut belumlah cukup apabila tidak dilengkapi
dengan alat-alat pembuktian yang lainnya.
Kesaksian
bukan merupakan suatu alat pembuktian yang semputna, karena ia semua tergantung
kapada hakim apakah ia mau meneria atau menolak saksi tersebut. Dalam sebuah
persidangan tidak diperkenankan hakim mempercayai satu saksi saja, artinya
hakim tidak boleh menggambil keputusan atas satu orang saksi saja. Jadi
kesaksian harus ditambah dengan alat bukti yang lain.
·
Bukti Permulaan
Semua
akta tertulis yang berasal dari orang yang tuntutannya diajukan dan dari
perwakilan dirinya.
Dalam
setiap pembuktian yang dilakukan oleh saksi haruslah sesuai dengan suatu
peristiwa yang terjadi dan tiap saksi diwajibkan untuk bersumpah menurut
agamanya masing-masing. (Pasal 1911 KUH Perdata). Para saksi yang tidak diboleh
diperkenankan bersaksi di hadapan pengadilan dan hakim, adalah anak yang belum
dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan, seperti orang yang dungu,
gila, gelap mata dan orang yang telah diputuskan hakim masuk kedalam penjara
dan selama pengadilan berjalan dia tidak dapat menjadi saksi. (Pasal 1912 KUH
Perdata).
3. Persangkaan
Adalah
kesimpulan yang oleh hakim dan undang-undang yang ditarik dari suatu peristiwa
nyata. Dalam Pasal 1915 KUH Perdata terdapat macam-macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut Undang-undang
Disebut
persangkaan menurut Undang-undang karena kesimpulan yang ditarik berdasarkan
undang-undang atas terjadinya suatu peristiwa. Persangkaan tersebut terdapat
dalam Pasal 1916 KUH Perdata, seperti :
Perbuatan
yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan
wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyeludupkan suatu ketentauan
undang-undang. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik
atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
Kekuatan
yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah
memperoleh keputusan mutlak. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada
pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
b. Persangkaan yang tidak berdasarkan
Undang-undang
Disebut
persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang karena persangkaan tersebut
ditarik kesimpulannya oleh hakim melalui pertimbangan-pertimbangan yang
mengharuskan hakim untuk teliti dalam memberikan sebuah putusan. Persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang ini diatur dalam Pasal 1922 KUH Perdata.
Misalnya :
Ada
6 buah kwitansi yang setiap bulannya telah dibayar oleh Andi, dengan adanya
bukti 6 buah kwitansi tersebut telah cukup membuktikan bahwa Andi telah
membayar sewa rumah setiap bulannya yaitu 6 bulan terakhir.
4. Pengakuan
Sebagai
mana kita ketahui di dalam pasal 1925 KUH Perdata bahwa pengakuan merupakan
salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dimana pengakuan
tersebut dilakukan dihadapan hakim Dan hakim pun bisa secara bebas atau leluasa
untuk memilah tau mempertimbanngkan yang manadiantara pengakuan dari yang
berhutang tersebut Palsu.
Pengakuan
adalah suatu pengakuan dari si tergugat yang bersengketa untuk mengatakan
cerita yang benar atau sesungguhnya yang dialami penggugat.
Setiap pengakuan
harus bisa menerima sepenuhnya dan hakim pun tidak leluasa untuk menerima
sebagian dari memo yang dibuat, sehingga menjadi kerugian kepada yang mengaku,
melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan dirinya, menyebutkan,
bersama pengakuan itu.
Setiap
pengakuan yang dilakukan di depan hakim tidak dapat ditarik kembali kecuali,
apabila ada pengecualian atau keringanan dari pengakuan yang telah dia ucapakan,
apabila telah diteliti atau dibuktiakan bahwa pengakuan tersebut adalah suatu
kebohongan atau fitnah yang dilakukan untuk merugikan orang lain.
Tidak
akan bisa pengakuan ditarik kembali apabila seseorang mempunyai dalih yang
seolah-oleh menyatakan bahwa kesalahan pengakuan tersebut dilakukan oleh hukum
itu sendiriyang tercantum di dalam pasal 1926 KUH Perdata.
5. Sumpah di muka Hakim
Sumpah
adalah suatu pengakuan dari seseorang yang dimana sumpah tersebut menekankan
kita untuk mengatakan hal yang sesuai dengan apa yang kita lihat, dengar atau
kita rasakan sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah disini
dianggap sebagai bukti yang paling kuat, karena sumpah sendiri menganjurkan
kita untuk berbicara benar dan tidak ada satupun kebohongan, karena sumpah ini
mengangkat nama Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah
dianggap sebagai sesuatu yang suci dan sakral, yang diamana sumpah tersebut
bersih dari segala kotoranseperti dusta dan hal-hal yang dapat merugikan orang
lain yang ada disekitar kita.
Ada 2 sumpah yang harus kita pahami, yaitu :
1. Sumpah Pemutus
Menurut
pasal 1929 KUH Perdata, Sumpah Pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang
satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan suatu
perkaranya.
Contohnya
seperti sumpah pocong, sumpah yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang
telah ditutupi oleh salah satu pihak. Disini terjadi sebuah sumpah pemutus yang
dimana sumpah tersebut menggantungkan keputusan atas suatu perkara.
Sumpah
pocong tersebut dilakukan agar yang berbohong diberikan hukuman yang setimpal
atas kesalahnya, tetapi disini yang menghukum adalah Tuhan-Nya, apabila orang
melakukan sumpah seperti ini, maka ia harus berfikir dua kali untuk melakukan
sumpah tersebut.
Pada
pasal 1932 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ barangsiapa diperintahkan mengangkat
sumpah dan menolak mengangkatnya atau menolak mengembalikannya ataupun barang
siapa memerintahkan sumpah setelah kepadanya dikembalikan sumpah itu, menolak
mengangkatnya, harus dikalahkan dalam tuntutan maupun tangkisannya “disini
apabila seseorang tersebut menolak dan dipihak lain menerima dan menggangkat
sumpah tersebut, maka diputuskan oleh hakim pihak yang bersumpah itulah yang
kausnya dimenangkan di pengadilan. Dan orang yang tidak mengangkat sumpah
tersebut dinyatakan kalah atau gagal dari kasus tersebut.
2. Sumpah Jabatan
Sumpah
Jabatan disini mengandung pengertian bahwa sumpah yang dilakukan oleh seseorang
dimuka hakim dianggap benar karena sumpah tersebut dilakukan sesuai agama dan
kepercayaannya masing masing dengan menyebutkan nama Tuhan-Nya.
Disini
hakim menjamin sumpah yang dilakukan oleh orang tersebut adalah benar adanya,
maka itulah sumpah yang oleh hakim dilakukan karena jabatannya.
B. DALUARSA ( VERJARING )
1. Pengertian Daluarsa
Dalam
KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau
membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan dalam UU.
Ada dua macam
Daluarsa atau Verjaring :
a.
Acquisitieve Verjaring
b.
Extinctieve Verjaring
a. Acquisitieve Verjaring
Adalah
lampau waktu yang menimbulkan hak. Syarat adanya kedaluarsa ini harus ada
itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal
1963 KUH Perdata: Pasal 2000 NBW
“ Siapa yang
dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu
benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus
dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluarsa ,
dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “.
“ Siapa yang
dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik
dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
Seorang
bezitter yang jujur atas suatu benda ynag tidak bergerak lama kelamaan dapat
memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa menunjukkan suatu
title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak mulai menguasai
benda tersebut.
Misalnya
:
Abdul
menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama
waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah
pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut.
b. Extinctieve Verjaring
Adalah
lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau
kewajibannya.
Misalnya
:
Andi
telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00 . Dalam jangka
waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, maka Andi dibebaskan untuk membayar utangnya kepada
Syamsul.
Tujuan Lembaga
Daluarsa :
ü Untuk
melindungi kepentingan masyarakat.
ü Untuk
melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tututan yang sudah
kuno.
2. Daluarsa pada Umumnya
Daluarsa
pada umumnya adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk membebaskan
suatu perikatan dengan lewat waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh Undang-undang. Dimana seseorang melakukan sebuah perjanjian
yang tertera pada kontak yang telah disepakati bersama dalam “hitam di atas
putih”. Yang sebagaimana apa yang terulis di dalam surat perjanjian atau
kontrak tersebut harus dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pelepasan
Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Dilakukan secara Tegas
Seseorang
yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan Daluarsa sebelum tiba
waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentuka dan
waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan Daluarsanya.
2. Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan
yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang Daluarsa tidak
ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.
Apabila
kita dalam perikatan jual beli tidak diperkenankan memindah tangankan barang
kepada orang lain, maka secara otomatis Daluarsa tidak dapat kita lepaskan,
karena sudah ada persyaratan untuk melepaskannya serta waktu yang sudah
ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Dalam
tingkatan pemerikasaan perkara dapatlah orang merujuk pada daluarsa, hal ini
disebabkan karena waktu maksimal yang telah di tentukan dalam pemeriksaan atau
waktu daluarsa kasus sudah lewat dan hal ini juga terjadi apabila seseorang
melakukan naik banding. (Pasal 1951 KUH Perdata)
Orang-orang
yang berpiutang atau yang lainnya yang mempunyai kepentingan yang sama dapat
membuktikan pelepasan Daluarsa yang dilakukan oleh si berhutang, dikarenakan si
berhutang melakukan kecurangan karena ingin lari dari kewajibannya dan tidak
ingin memenuhi hak-hak si pihutang. (Pasal 1952 KUH Perdata)
Dalam
Pasal 1953 KUH Perdata menyebutkan bahwa “ Tak dapatlah seorang dengan jalan
Daluarsa memperoleh hak milik atas barang yang tidak berada dalam peredaran
perdata “ maksudnya disini adalah tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk
memperoleh hak milik dari suatu barang dengan jalan Daluarsa yang tidak berada
dalam wilayah perdata. Menuruut Pasal 1954 KUH Perdata mengandung pengertian
bahwa pemerintah ikut tunduk pada Daluarsa sama seperti orang-perorang tanpa
terkecuali dan mereka dapat menggunakan hak yang sama.
Syarat
agar seseorang memperoleh hak atas sesuatu adalah harus menguasainya secara
terus-menerus tanpa terputus-putus dan tergantung oleh pihak lain serta dimuka
umum dapat dengan tegas menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya.
Dari
pasal 1957 KUH Perdata dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seseorang ingin
menambah dan memperpanjang waktu daluarsa dapat dilakukan apabila ia masih
berkuasa atas kepemilikan benda tersebut terhitung dari waktu orang sebelumnya
yang menguasai benda tersebut hingga dia sekarang, itu tidak menilai bagaimana
orang tersebut mendapatkan benda itu baik melalui cuma-cuma atau dengan beban.
Dalam
pasal 1959 mengandung arti bahwa orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya
barang milik orang lain tidak dapat memperoleh kepemilikan barang tersebut
dengan jalan daluarasa, meskipun dengn lewat waktu berapa lamanya, tidak akan
mempengaruhi sedikitpun. Orang-orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya
dapat memperoleh hak milik dengan jalan daluarsa dengan syarat hak penguasaan
telah berganti dari orang sebelumnya sebelum dia.
Orang
dapat memindahkan hak milik barang yang disewakan, digadaikan dan sebagainya
dengan jalan daluarasa dengan syarat apabila orang yang mempunyai benda
tersebut telah menyerahkan hak kepemilikan kepada penyewa dan lain sebagainya
dan si penyewa dapat memiliki hak atas benda tersebut. Daluarsa dihitung dengan
hari bukan jam dan daluarsa dapat diperoleh apabila hari terakhir dari jangka
waktu yang telah ditentukan telah lewat.
3. Daluarsa dipandang sebagai alat untuk
memperolah sesuatu
Seseorang
yang dengan itikad baik memperoleh atau mendapatkan suatu benda tidak bergerak,
bunga dan sebagainya, memiliki benda tersebut selam tiga puluh tahun tanpa ada
pihak yang lain yang nenggangu kenikmatannya, maka ia adalah pemilik sah atas
barang-barang tersebut tanpa harus menunjukan alas haknya, yang sesuai dengan
pasal 1963 KUH Peradata.
Dalam
proses daluarsa itikad baik harus selalu ada pada setiap orang yang ingin
memperoleh hak milik sedangkan orang yang menunjukkan bahwa ia tidak beritikas
baik maka ia harus membuktikan bahwa dia bisa beritikad baik. Itikad baik cukup
dilakukan pada waktu denda itu belum berpindah hak milik hanya berpindah hak
miliknya pada dirinya.
4.
Daluarsa
dipandang sebagai alat untuk dibebaskan dari kewajiban
Segala
tuntutan hukum hapus karena daluarsa, sedangkan dalam peradilan tidaklah
seseorang menunjukkan pada persidangan bahwa adanya pengadilan karena haknya
sia-sia saja, hal itu tidak di karenakan daluarsa tidak dapat di ganggu gugat.
Segala macam tuntutan dari tuntutan para guru, para pengusaha, para buruh akan
daluarsa setelah lewat waktunya selama satu tahun, segala macam tuntutan dari
para dokter, para juru sita, para pengusaha sekolah bersama, para buruh dari
pengecualian pasal 1968 KUH Perdata akan daluarsa setelah waktunya selama 2
tahun.
Menurut
pasal 1977 KUH Perdata, barang siapa yang telah kehilangan atau kecurian suatu
barang miliknya, terhitung sejak barangnya hilang dalam jangka tiga tahun maka
dapatlah ia menuntut kembali barangnya dan apabila barang tersebut telah dia
temukan dan barang tersebut sudah berpindah tangan maka ia berhak untuk
menuntut ganti rugi atas benda tersebut tanpa mengurangi hak dari benda itu.
Daluarsa
sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda atau acquisitieve verjaring,
ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seseorang dapat dibebaskan
dari suatu penagihan atau gugatan hukum atau extinctieve verjaring. Oleh
undang-undang ditetapkan, bahwa dengan lewat waktu tiga puluh tahun, setiap
orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Berarti bila
seseorang dituntut untuk melunasi hutang yang sudah tiga puluh tahun lamanya,
disini ia dapat menolak tuntutan itu dengan cara mengajukan bahwa selama tiga
puluh tahun ia belum pernah menerima tuntutan tersebut.
Jadi seorang
bezitter yang tidak jujur juga dapat membela dirinya terhadap suatu tuntutan
hukum dengan mengajukan lewat waktu selama tiga puluh tahun itu, meskipun sudah
jelas ia tidak akan menjadi pemilik benda yang memicu perselisihan itu karena
dia tidak berdusta. Dan karena itulahia tidak dapat menjadi pemilik dari benda
tersebut, jadi ia tidak berhak untuk memindahkan benda itu secara sah kepada
orang lain.
Setelah
pembebasan secara umum dari semua tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun
tersebut oleh undang-undang maka ditetapkan secara khusus bahwa beberapa macam
penagihan telah dihapus dengan daluarsa yang pendek. Yang dimaksud diatas
adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah
dimantakan pembayaran.
Misalnya:
Rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari yang harus ditagihkan paling lambat lima tahun.
Rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari yang harus ditagihkan paling lambat lima tahun.
5. Sebab-sebab yang mencegah Daluarsa
Daluarsa
dapat tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut
dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang
merebut itu orang pihak ketiga. (Pasal 1978 KUH Perdata)
Misalnya
:
Syamsul
menyewa sebuah rumah di kawasan darussalam selama 6 bulan dan ia telah membayar
uang sewa sebesar Rp.3.600.000.00 di bayar dimuka. Tetapi selang waktu 3 bulan,
pemilik rumah tersebut ingin Syamsul keluar dari rumah sewaan tersebut dan
menggantikannya dengan penyewa yang baru. Di sini Syamsul masih mempunyai hak
dan masih bisa menikmati rumah tersebut selama 3 bulan lagi, dalam hal ini
jalan Daluarsa dapat dicegah karena si penyewa masih mempunyai hak yang akan
habis 3 bulan lagi. Si pemilik rumah tersebut tidak dapat mengusir Syamsul
begitu saja karena Syamsul dan si pemilik rumah masih mempuyai suatu perjanjian
yang harus dipenuhi selama 3 bulan kedepan.
6.
Sebab
menangguhkan jalannya Daluarsa
Daluarasa
tidak dapat berjalan terhadap seorang isteri dalam sebuah pernikahan. Menurut
pasal 1989 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ apabila tuntutan si isteri tidak
akan dapat diteruskan, melainkan setelah ia memilih antara menerima atau
melepaskan persatuan. Apabila si suami karena ia telah menjual benda pribadi
isteri, harus menanggung penjualan itu dan didalam segala hal dimana tuntutan
si isteri akhirnya harus ditujukan kepada suaminya“.
Didalam
suatu perkawinan ada yang namanya harta benda bersama dan ada juga harta benda
bawaan. Maksudnya disini adalah harta benda bersama adalah harta benda yang
dimana benda tersebut dikuasai oleh kedua belah pihak sebelum ia melangsungkan
pernikahan, dengan cara melakukan suatu perjanjian hitam diatas putih. Yang
dimana nantinya harta benda tersebut adalah menjadi milik bersama antara suami
dan isteri. Harta benda bersama dapat digunakan sebebas-bebasnya oleh kedua
belah pihak yaitu suami dan isteri asalkan ia melakukan perjanjian tersebut.
Ada
juga yang disebut dengan harta benda pribadi, yang kita ketahui harta benda
pribadi adalah harta benda yang dimana harta benda tersebut merupakan milik
kita sendiri tanpa ada yang meguasainya, harta benda pribadi ini rasanya kurang
efektif apabila digunakan dalam kehidupan berumah tangga, disini harta benda
pribadi hanya boleh dikuasai oleh orang yang memiliki hak atas benda pribadi
tersebut, tanpa adanya suatu surat perjanjian seorang sepasang suami dan isteri
tidak diperkenankan untuk menguasai harta tersebut, misalkan saja si isteri
membawa sebuah mobil untuk dijadikan alat transportasi untuk dia tetapi mobil
tersebut digunakan suaminya untuk kekantor, tanpa sepengetahuan si isteri.
Disini terjadi sebuah pelanggaran hak atas sebuah harta pribadi, yang
seharusnya harta tersebut hanya digunakan untuk pribadi seseorang.
Sama
halnya apabila suami telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan isteri,
dan bagaimana pun suami harus mengganti rugi atas harta benda tersebut. Entah
ia harus menggantinya dengan uang atau dengan mobil-mobil yang lain.
KESIMPULAN
Pembuktian
sebenaranya termasuk dalam Hukum Acara. Tetapi didalam pembuatannya Pembuktian
termasuk Hukum Acara Materiil dan sekaligus dapat dimasukkan kedalam Hukum
Perdata Materiil.
Alat
pmbuktian dapat dibagi kedalam beberapa macam, yaiu Bukti Tertulis (Surat Akte,
Surat Akta Otentik, Tulisan Di Bawah Tangan) Bukti Kesaksian, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah di muka Hakim
Dalam
KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau
membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan dalam UU.
Ada dua macam
Daluarsa atau Verjaring :
a.
Acquisitieve Verjaring
b.
Extinctieve Verjaring
Tujuan Lembaga
Daluarsa :
ü Untuk
melindungi kepentingan masyarakat.
ü Untuk
melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tututan yang sudah
kuno.
DAFTAR PUSTAKA
Subekti, R,
Prof., S,H. 1975, Cetakan Sembilan. Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa
Subekti, R,
Prof., S,H. dan R. Tjitrosudibio, 2006, Cetakan Tigapuluh enam. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Jakarta : Pratnya Paramita.
HS, Salim, S.H.,
M.S, maret 2002Cetakan Pertama, Pengantar
Hukum perdataTertulis (BW)
0 komentar:
Posting Komentar