'Urf

Sabtu, 28 Desember 2013 0 komentar
PENGERTIAN URF
Secara umum, pengertian urf dan adat adalah sama, yaitu kebiasaan. Namun jika di kaji secara etimologi, Urf berasal dari kata ‘arafa - ya’rifu yang berarti sesuatu yang dikenal atau diketahui. sedangkan adat berasal dari kata ‘ada - ya’udu yang berarti sesuatu yang di ulang-ulang (kebiasaan).
Di dalam masyarakat, urf disebut juga dengan adat, yaitu suatu keadaan, ucapan perbuatan dan ketentuan yang sudah di kenal oleh masyarakat dan telah menjadi tradisi dan hukum bagi masyarakat. Dalam suatu golongan, mereka menganggap bahwa adat dan urf adalah sama. Namun meskipun demikian urf dan adat memiliki perbedaan satu sama lain. Urf merupakan suatu kebiasaan masyarakat umum yang terbentuk akibat proses alam dan kebudayaan dari masyarakat tersebut, fungsinya adalah sebagai hukum untuk kemashlahatan mereka sendiri. Sedangkan adat merupakan kebiasaan masyarakat yang mencakup kebiasaan pribadi tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya kebiasaan tersebut. Di dalam masyarakat, adat merupakan kebiasaan turun temurun dari nenek moyang mereka dan harus tetap di jaga kelestariannya sampai generasi selanjutnya.
Menurut Mustafa Ahmad Zarqa (Yordania), ‘urf merupakan bagian dari ‘adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau golongan. ‘Urf bukan kebiasaan alami, tetapi muncul dari praktik mayoritas umat yang telah mentradisi. Misalnya, harta bersama, konsinyasi, urbun, dan lain sebagainya.

PEMBAGIAN URF
Urf dapat dibagi kedalam beberapa bentuk. Secara diterima atau tidaknya, urf memiliki dua jenis. Pertama Urf shahih, yaitu urf yang benar dan tidak bertentangan dengan syara’. Contohnya seperti kebiasaan masyarakat untuk bertunangan sebelum melakukan pernikahan, hal ini dibenarkan oleh syara’ karena tidak memiliki kemudharatan. Kedua Urf Asid, yaitu urf yang tidak benar karena bertentangan dengan syara’. Contohnya adalah tradisi memberi suap kepada para pejabat pemerintahan ataupun swasta agar diterima menjadi pegawainya. Kemudian memberikan hadiah sebagai tanda terima kasih karena telah dinaikkan jabatan oleh pimpinan. Hal ini tidak dibenarkan dalam dalam syara’ karena telah berlaku curang untuk mendapatkan sebuah jabatan dalam sebuah instansi pemerintahan atau swasta.
Dari segi ruang lingkup berlakunya, urf terbagi menjadi dua jenis, pertama Urf ‘Am, yaitu urf yang berlaku secara umum pada setiap daerah, masa dan keadaan. Kedua Urf Khash, yaitu urf yang berlaku khusus di suatu wilayah dalam waktu dan keadaan tertentu.
Sedangkan urf dari segi sifatnya dibagi kedalam dua bagian. Pertama Urf Qauli, yaitu urf yang berupa perkataan yang pada pengertiannya memiliki arti yang umum, namun pada kebiasaannya hanya di artikan arti khusus saja. Contohnya kata walad yang memiliki arti anak-anak (termasuk anak laki-laki dan perempuan), namun pada praktenya kata walad hanya di artikan sebagai anak laki-laki saja. Kedua Urf ‘Amali, yaitu urf yang berbentuk perbuatan. Contohnya dalam jual beli, pada hukumnya suatu akad jual beli haruslah menyebutkan shighat, namun pada praktek dalam masyarakat tidak menyebutkan shighat. Hal ini dibolehkan oleh syara’ karena penjual dan pembeli mengerti maksud dari kedua mereka dan tidak terjadi kecurangan didalamnya.

DASAR HUKUM 'URF MENURUT ULAMA
Para ulama menyepakati bahwa 'urf yang dapat dijadikan dasar hujjah adalah ‘urf shahih karena urf tersebut tidak bertentangan dengan syara'. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. .Hanafiyah juga banyak menerapkan úrf dalam menetapkan hukum Islam, seperti bay’ wafa (Jual Beli Wafa’). Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf. Tentu saja 'urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah. Jadi, selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syara’ dan membawa kemashlahatan bagi masyarakat tersebut, maka urf tersebut dapat dijadikan hujjah dalam kehidupan.
Adapun Kehujjahan Urf tersebut dapat di tinjau dari beberapa indikator, yaitu urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan, urf bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri tetapi senantiasa terkait dengan dalil-dalil yang lain seperti maslahah dan istihsan, dan kemudian urf menunjang pembentukan atau perumuan hukum Islam.

Kemudian, ada beberapa ketentuan dan syarat-Syarat agar urf dapat diterima sbg dalil, yaitu urf tersebut tidak bertentangan dengan nash, urf itu mengandung maslahat bagi umat, urf berlaku pada orang banyak, Urf itu telah berkembang pada masa dahulu, bukan urf yang muncul kemudian dan Urf tersebut tidak bertentangan dengan syarat yang dibuat dalam transaksi

KAIDAH-KAIDAH FIQHIYAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN 'URF
Ada beberapa kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan 'urf, yaitu :
 http://www.cybermq.com/gambarpustaka/47-1.gif
Artinya:
"Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum."
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/48-1.gif
Artinya: "Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya."
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/49-1.gif 
Artinya:
"Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhuhungan) dengan perubahan masa."
Dari kaidah-kaidah fiqiyah tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa kebiasaan suatu masyarakat dalam kehidupannya dapat menjadi sebuah hukum yang tidak tertulis yang berlaku dalam kehidupan mereka dan senantiasa dipatuhi hanya untuk golongan mereka sendiri, asalkan kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan islam. Selama kebiasaan tersebut berfungsi sebagai kemashlahatan dan tidak ada yang dirugikan, maka tidak ada ketentuan hukum lain yang menghalangi untuk dijalankannya adat tersebut.

Contoh urf dalam masyarakat
Banyak contoh kebiasaan masyarakat yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan kaidah islam. Salah satu contoh yang akan di angkat dalam permasalahan ini adalah kebiasaan masyarakat kaya di pedesaan yang menyimpan uang dalam jumlah besar dirumahnya tanpa memutar aliran distribusi uang tersebut. Masyarakat prrimitif masih beranggapan bahwa siapa yang memiliki uang yang banyak, maka dia lah yang paling kaya. Untuk itu mereka menyimpan uang sebanyak mungkin untuk mendapatkan gelar hartawan tersebut. Kebiasaan ini akan berpengaruh sangat tidak baik terhadap perputaran uang dan kondisi pasar yang pada akhirnya akan berakibat pada perekonomian masyarakat setempat bahkan pada negara. Menyimpan uang akan mengakibatkan kurangnya uang yang beredar dan akan memunculkan inflasi di wilayah tersebut. Maka, seharusnya kebiasaan tersebut harus di tindak lanjuti dengan mengajak masyarakat untuk menyimpan uang di Bank atau lembaga keuangan lainnya agar uang tersebut dapat beredar secara normal dan menghilangkan kemungkinan terjadinya inflasi.
Contoh lainnya adalah pada transaksi jual beli. Penjual menawarkan barangnya kepada pembeli hingga melebihi harga jual sebenarnya, hal ini bertujuan agar pembeli menawar barang tersebut hingga pada harga yang telah direncanakan penjual sebelumnya. Kebiasaan ini telah membudaya pada penjual dimanapun. Tanpa mereka sadari, mereka telah melakukan penipuan terhadap pembeli. Seharusnya penjual jujur dalam penetapan harga suatu barang berdasarkan harga pokok, biaya tambahan barang dan keuntungan yang ingin diperoleh. Sehingga diantara keduanya tidak ada yang dirugikan. Kebiasaan ini terlihat biasa saja dalam kehidupan sehari-hari dan tidak ada yang mempertentangkannya karena kebiasaan ini muncul secara alami. namun hal seperti ini tidak dibenarkan menurut syara’ karena telah berlaku curang. Memang prinsip dasar transaksi jual beli adalah saling ridha, akan tetapi mencari keridhaan pembeli tidaklah dengan cara menipu pembeli.
Banyak kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat yang telah menjadi budaya bahkan menjadi hukum bagi mereka. Namun terkadang kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang tidak baik dan bertentangan dengan syara’. Sekarang tergantung pribadi kita untuk memilih mengikuti adat yang baik dan memiliki mashlahat bagi masyarakat, atau menjalankan semua kebiasaan yang telah mendarah daging dalam masyarakat tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya kebiasaan tersebut. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

©Copyright 2011 ART POINT | TNB