Bank Syariah dan Akad-Akadnya

Selasa, 10 Mei 2011 1 komentar

Perkembangan ekonomi syariah sudah mulai dikenal sejak tahun 1960. Munculnya kembali sistem ekonomi syariah merupakan sebuah sikap ketidaksepakatan dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Meskipun dalam konsep kedua sistem ekonomi ini benar, namun dalam prakteknya sangat melenceng dari konsep yang telah diatur. Akibat yang paling fatal adalah terjadinya kesenjangan ekonomi antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan terjadinya ketimpangan pembangunan yang luar biasa.
Sistem ekonomi syariah telah menjawab segala permasalahan-permasalahan ekonomi yang belum mampu terselesaikan dan menjadi suatu saingan berat bagi perekonomian konvensional yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat dunia. Munculnya ekonomi islam telah menawarkan sebuah sistem yang bersih dan sesuai dengan tuntutan kehidupan masyarakat, seperti pelarangan riba, gharar, maisir dan bentuk-bentuk lain yang bertentangan dengan agama dan hukum. Sehingga tidak sedikit bank-bank di dunia beralih sistem dari konvensional menjadi sistem syariah.
Bentuk aplikasi ekonomi syariah yang lebih khusus terlihat dalam sistem perbankan syariah. Bank merupakan kunci terhadap pertumbuhan ekonomi. Munculnya bank islam merupakan sebuah usaha untuk menghilangkan bentuk riba yang telah berakar dalam dunia perbankan, terutama pada perbankan konvensional dan memperbaiki sistem ekonomi yang telah lama rusak akibat kesalahan sistem yang diterapkan.
Munculnya ide tentang pendirian bank islam berawal dari Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1970 di Jeddah, Saudi Arabia. Sehingga disepakati bahwa bank islam berada dibawah kendali OKI. Pada tahun 1975 didirikanlah bank islam yang bernama Islamic Development Bank di Jeddah.
Perkembangan bank syariah di indonesia di awali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Sebelumnya, telah banyak seminar-seminar tentang pembentukan bank syariah yang dilakukan oleh MUI dan ICMI.  Dan hasilnya adalah lahirnya bank muamalat indonesia sebagai bank syariah pertama di indonesia. Ternyata, munculnya BMI telah memacu bank-bank lain untuk beralih sistem dari konvensional menjadi syariah, sehingga muncul bank-bank syariah lain seperi Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan banyak bank unit syariah lainnya.
Sejalan dengan berkembangnya sistem perbankan syariah, maka terdapat dua lembaga yang memiliki peran penting dalam menentukan jalannya lembaga keuangan ini, yaitu Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia. Dewan Syariah Nasional bertanggung jawab dalam menyediakan dan mengatur segala produk perbankan syariah, sedangkan Bank Indonesia mengatur tentang tata cara dan tata kerja bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan di indonesia.
Dalam transaksi perbankan, masing-masing pihak terlebih dahulu diikat dengan sebuah perjanjian yang disebut aqad. Akad dapat diartikan sebagai manifestasi dari seseorang atau kelompok untuk melahirkan keinginan melakukan kegiatan transaksi yang bersifat pertukaran harta maupun bentuk lainnya. Kedudukan akad dalam sistem perbankan syariah sangatlah penting, karena akad inilah yang membedakan antara transaksi sistem perbankan konvensional dengan transaksi sistem perbankan syariah. Akad dalam perbankan syariah haruslah terbebas dari riba, gharar dan maisir. Sehingga akad tersebut sangat berpengaruh dalam menentukan kelanjutan kesepakatan dari masing-masing pihak. Ciri dari akad dalam hukum islam adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak, dengan demikian akan terbangun komunikasi yang harmonis dan masing-masing pihak tidak merasa dirugikan.
Salah satu fungsi bank adalah mengumpulkan dana. Produk perbankan dalam mengumpulkan dana berbentuk giro, tabungan dan deposito. Namun dalam perbankan syariah disebut dengan akad wadiah. Wadiah merupakan akad penitipan barang kepada pihak lain dan bertujuan untuk saling tolong-menolong. Fatwa No. 01/DSN-MUI/IV/2000  mengatur tentang syarat wadiah yaitu; bersifat titipan, titipan bisa diambil kapan saja, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Kegiatan bank yang lainnya adalah menyalurkan dana. Kegiatan penyaluran dana dalam perbankan syariah berbentuk akad jual beli, akad bagi hasil, sewa dan sosial. dalam akad jual beli dikenal dua bentuk akad, yaitu murabahah dan salam dan istishna. Murabahah adalah sebuah jual beli yang berbentuk kredit yang telah ditentukan keuntungan bank kepada pembeli sejak awal. Jual beli kredit seperti ini dibolehkan karena ada transparansi antara penjual dan pembeli, serta adanya saling ridha diantara keduanya. Sedangkan salam dan istishna merupakan jual beli yang berbentuk pesanan. Bedanya, dalam akad salam barang yang dipesan telah ada, sedangkan pada akad istishna barang yang dipesan harus dibuat terlebih dahulu sesuai pesanan pembeli.
Kemudian adanya akad bagi hasil. Dalam akad bagi hasil terdapat dua bentuk akad yaitu syirkah dan mudharabah. Syirkah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai penyandang dana yang diminta oleh pengusaha dalam suatu proyek.
Sedangkan mudharabah adalah suatu akad bagi hasil yang dilakukan oleh pemberi modal dengan pengusaha dengan keuntungan yang telah disepakati. Namun jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian pengusaha.
Dalam akad sosial dikenal dengan dua bentuk akad, yaitu Al-Qard al-hasan dan wakaf. Dalam praktenya, Al-qard al-hasan digunakan dalam bentuk kegiatan sosial seperti bantuan perumahan untuk orang miskin, beasiswa untuk pelajar yang kurang mampu, pemberian modal kepada pedagang kecil dan bentuk-bentuk sosial lainnya. Sedangkan wakaf adalah akad sepihak yang dilakukan oleh pemilik harta yang memberikan hartanya agar digunakan untuk kepentingan umum yang dititipkan kepada pengelola (bank).
Selain menghimpun dana, bank juga memiliki kegiatan lain dalam bentuk jasa bank. Akad-akad yang terdapat dalam kegiatan jasa bank antara lain adalah Rahn, Wakalah, Kafalah dan Hiwalah.
Rahn disebut juga dengan gadai, yaitu menjamin hartanya untuk medapatkan pinjaman uang atau sesuatu barang yang menjadi keperluannya. Dalam perbankan, nasabah meminjam sejumlah uang kepada bank dengan memberikan benda yang bernilai sebagai suatu jaminan. Tentunya nilai benda tersebut lebih besar dari nilai pinjaman yang diberikan oleh bank. Wakalah adalah akad yang memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Kafalah adalah akad jaminan utang yang diberikan kepada pihak lain atau tanggung jawab untuk melunasi utang yang dilakukan oleh pihak lainnya. Sedangkan hiwalah adalah suatu akad pengaliahan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Praktek dalam perbankan biasanya berbentuk factoring, post dated chek dan bill discounting.
Undang-undang yang mengatur tentang pedoman dan landasan hukum sistem perbankan syariah di indonesia termuat dalam UU No. 21/2008. Selain itu, diperlukan fatwa MUI dan Dewan Syariah Nasional untuk mengatur produk-produk perbankan syariah yang sesuai dengan hukum islam.
Namun, meskipun demikian, bukan berarti Bank Indonesia tidak memiliki andil dalam mengatur bank Syariah. Bank Indonesia merupakan bank sentral yang mengatur tentang kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta mempunyai wewenang dalam mencetak dan mengeluarkan uang. Selain itu, juga ada auditor yang akan selalu memonitor setiap kegiatan perbankan. Auditor berfungsi untuk mengawasi segala transaksi yang berjalan dalam setiap kegiatan perbankan.
Kemudian dalam perbankan syariah juga dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah. Lembaga ini dikhususkan untuk bank-bank yang menganut sistem syariah dan berada dalam masing-masing bank syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah merupakan turunan dari Dewan Syariah Nasional.
Dalam penetapan syarat dan hukum akad harus dilakukan dengan terbuka dan tidak ada paksan serta ancaman dari pihak manapun, sehingga menghasilkan suatu ketetapan baku yang mengikat masing-masing pihak. Namun dalam hal konsep syarat dan rukun pada perbankan telah di tetapkan dalam undang-undang.
Secara garis besar bentuk dan prinsip akad dalam perbankan syariah dapat dikelompokkan dalam lima katergori. Pertama; prinsip syirkah atau bagi hasil, kedua; prinsip ba’i atau jual beli, ketiga; prinsip ijarah atau sewa, keempat; prinsip titipan atau wadi’ah dan kelima; prinsip jasa. Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh bank dalam melakukan pendekatan dengan nasabah, yaitu; character (sifat atau watak), capacity (ukuran kemampuan), capital (ukuran modal), collateral (jaminan) dan condition ( kondisi ekonomi).

Akad-akad dalam perbankan islam ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Namun dalam pelaksanaannya cendrung berbeda dengan apa yang dipahami oleh ulama fiqih. Hal akad dalam kehidupan bermasyarakat. DSN mengubah bentuk-bentuk akad yang tidak terikat menjadi akad yang mengikat kedua belah pihak, dan akad-akad yang bersifat sepihak menjadi akad yang bersifat dua belah pihak. Sehingga Dewan Syariah Nasional menetapkan akad-akad fiqh perbankan dalam sebuah standar baku dan memiliki legalitas, dan dalam pelaksanaannya memiliki kepastian hukum serta memiliki sebuah konsep yang pasti.
Dalam menetapkan akad-akad fiqih perbankan haruslah digunakan suatu metode khusus agar akad yang ditetapkan tidak kehilangan esensinya dan dapat dilaksanakan oleh setiap pihak. Metode yang dipakai adalah seleksi terhadap akad-akad fiqih yang lebih dahulu dapat dilaksanakan dalam sistem perbankan sehingga dapat melakukan pendekatan terhadap praktek perbankan yang telah ada. Kemudian berdasarkan pendekatan tersebut, akad-akad yang telah digunakan dilakukan penyesuaian dan modifikasi untuk mensinergikan bentuk sistem perbankan yang sedang berlaku. Metode perubahan hukum tersebut merupakan pertimbangan terhadap kemashlahatan masyarakat, sehingga sistem perbankan syariah ini dapat diterima dengan baik dalam kehidupan masyarakat.

1 komentar:

  • Anonim mengatakan...

    bank syariah menghindari sistim riba, bagaimana gambaran dari akad yang bertujuan menghilangkan riba?

Posting Komentar

 

©Copyright 2011 ART POINT | TNB